Jumat, 24 Februari 2012

RPJMDes


PERATURAN DESA LEBAKHERANG
NOMOR : 01 TAHUN 2011

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
( RPJM-Desa )

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEBAKHERANG


Menimbang      :      a.   bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat Peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b.     bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa;
c.      bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan Keputusan Kepala Desa;
d.      bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis;

Mengingat         :     1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan;
6.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 06 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008-2013.
7.   Surat Direktur Janderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor Teknis Optimalisasi 414.2/4916/PMD tanggal 7 Desember 2009 perihal Petunjuk Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;
8.   Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
9.   Peraturan Desa Lebakherang Nomor    Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa);



DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA LEBAKHERANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan            :    PERATURAN DESA LEBAKHERANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-Desa ) TAHUN 2011-2015.


BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal   1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

(1).       Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Lebakherang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lebakherang.
(2).       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Lebakherang dan Perangkat Desa.
(3).       Peraturan Desa adalah Semua Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4).       Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5).      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Dokumen perencanaan  pembangunan desa untuk periode 5 (lima) tahun yang didalamnya memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, arah kebijakan umum dan program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan program prioritas kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja.
(6).       Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 1 (satu) tahun  yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisifasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah RKP-Desa.
(7).       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8).       Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPM-Desa adalah anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakan masyarakat berpartisifasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9).       Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.



BAB   II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal   2

(1).       Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintah Desa.
(2).       Dalam penyusunan rancangan RPJM-Desa, pemerintah desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM.
(3).       Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintah desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya.
(4).       Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa.
(5).       Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan desa, maka pemerintah desa mengundang LPM/LKMD, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa.
(6).       Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPM/LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas Rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
(7).       Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam Lembaran Desa.



BAB   III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal  3

(1).      Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa.
(2).      Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB   IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Keputusan Kepala Desa.

Pasal  5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.


Ditetapkan di Desa Lebakherang
Pada tanggal 24 Januari 2011
KEPALA DESA LEBAKHERANG




DEDE AS

Diundangkan di Desa Lebakherang
Pada tanggal 24 Januari 2011
Sekretaris Desa Lebakherangp



Y O N O
Nip. 1976 1004 2008 01 1004



 
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDES )
TAHUN 2011-2015

DESA LEBAKHERANG
KECAMATAN CIWARU KABUPATEN KUNINGAN

DAFTAR USULAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
I.                     BIDANG EKONOMI
1.         Penambahan modal LKM RAKSA  DESA
2.         Home industri

II.                    BIDANG PENDIDIKAN
1.        bangunan ruang belajar
2.         Perpustakaan Sekolah 
3.         Kantor Sekolah
4.         Ruang belajar TK
5.         Mebluair
6.         Alat Peraga
7.         Alat Olahraga
8.         Lapangan Olahraga
9.         Beasiswa anak berprestasi
10.      Pemagaran Halaman
11.      Tanggul sekolah
12.      Insentif Guru Honor
13.      Bantuan pendidikan
14.      Anak Tidak Mampu
15.      Labolatorium Sekolah
16.      Jaringan internet
17.      Peralatan Kesenian
18.      Gapura sekolah
19.      Mushola SD
20.      Air Bersih / MCK
21.      Ruang Penjaga
22.      Kekurangan Guru PNS

III.                  BIDANG KESEHATAN
1.        Rehab Puskes
2.        Bangunan Pos Yandu
3.        Bantuan Melahirkan
4.        Askeskin
5.        Makanan Tambahan Balita
6.        Drainase Lingkungan
7.        Pencegahan Nyamuk Malaria
8.        Imunisasi Polio
9.        Imunisai Campak
10.      Peralatan Kesehatan
11.      Pemagaran Puskesmas
12.      Penyuluhan Kesehatan
13.      Mebluair Puskes
14.      Septictank

IV.                  BIDANG SARANA PRASARANA
1.        Rehab Jalan Desa Lebakherang
2.        TPT Jalan
3.        Saluran Drainase Jalan
4.        Jalan Desa Lebakherang - Kec. Cilebak
5.        Jalan Desa Lebakherang - Cipakem
6.        Plesterisasi Jalan Lingkungan Prapatan
7.        Jalan Lingkungan RT 3 - Rt 5
8.        Jamban Umum Dusun Girang
9.        Jamban UmumDusun Babakan
10.      Jamban Umum Dusun Karang tumaritis
11.      Kantor Lurah Karangtumaritis
12.      Kantor Lurah Girang
13.      Kantor Lurah Babakan
14.      Pembangunan Bale Desa
15.      Mushola Alhidayah
16.      Mushola Rt 03
17.      Mushola Rt 06
18.      Mushola Rt 07
19.      Mushola Rt 09
20.      Mushola Rt 10
21.      Mesjid Ataqwa Lebakherang
22.      Bedah Rumah Ibu amah
23.      Bedah Rumah Ibu Darti
24.      Bedah Rumah Rumsih
25.      Bedah Rumah Adis
26.      Bedah Rumah Darsiti
27.      Bedah Rumah Bapak Emo
28.      Bedah Rumah Bapak Anton
29.      Bedah Rumah bapak Tisna
30.      Bedah Rumah Ibu Jatiah
31.      Bedah Rumah Ibu Tasih
32.      Bedah Rumah  Ibu Asmi
33.      Bedah Rumah Ibu Misnah
34.      Bedah Rumah Bapak Aep
35.      Bedah Rumah Ibu Wari
36.      Bedah Rumah Bapak Ucu
37.      Bedah Rumah Bapak Ruskiman
38.      Bedah Rumah Sain
39.      Bedah Rumah Ibu Nemah
40.      Bedah Rumah Bapak Eko/Susi
41.      Irigasi Kubang Sampih
42.      Irigasi Cikidang
43.      Irigasi Cigirang
44.      Tanggul sungai Rt 01 02
45.      Tanggul Rt 06 Parenca
46.      Tebing sungai RT 08- 10
47.      Jembatan Curug Meri
48.      Jembatan Ciuyah
49.      Jembatan RT 10
50.      Jembatan RT 09
51.      Jembatan Rt 07-08
52.      Jembatan Rt 06
53.      Jembatan Cigirang
54.      Jembatan Cigirang 2
55.      Gorong-gorong Kartum I
56.      Gorong-gorong Kartum II
57.      Gorong-gorong Kartum III
58.      Gorong-gorong Kartum IV
59.      Gorong-gorong Kartum v
60.      Gorong-gorong Kartum VI
61.      Gorong-gorong Kartum VII
62.      Gorong-gorong Kartum VIII
63.      Gorong-gorong Kartum IX
64.      Gorong- gorong Mungkal Beureum
65.      Gorong- gorong Cisema I
66.      Gorong- gorong Cisema II
67.      Gorong- gorong lebakkembang I
68.      Gorong- gorong lebakkembang II
69.      Gorong- gorong Lebakkembang III
70.      Gorong- gorong Rt I
71.      Gorong- gorong Rt I
72.      Gorong- gorong Rt II
73.      Gorong- gorong Rt 3
74.      Gorong- gorong Bengkok
75.      Gorong- gorong Garahayu
76.      Gorong- gorong nyamplung
77.      Gorong- gorong Sawah P warja
78.      Gorong- gorong sawah Mang Endang
79.      Gorong- gorong Sawah Ma Aja
80.      Gorong- gorong sawah Pa Jahim
81.      Gorong- gorong sawah ma aja 2
82.      Gorong- gorong Rt sukajadi
83.      Gorong- gorong cijulang
84.      Gorong- gorong kartum 6
85.      Gorong- gorong kartum 7
86.      Gorong- gorong kartum 8
87.      Gorong- gorong kartum 9
88.      Gorong- gorong kartum 10
89.      Gorong- gorong sukajadi
90.      Gorong- gorong rt 4
91.      Gorong- gorong pabrik
92.      Gorong- gorong rt 2
93.      Gorong- gorong rt 1
94.      Pembangunan  Tempat  Pendidikan Agama ( TPA )
95.      Pembangunan PAUD
96.      Pengadaan Mebleur Desa
97.      Mesin KOMPUTER
98.      Mesin Perontok Padi
99.      Pembangunan Koperasi KUT
100.   Saung Tani
101.   Lumbung Desa
102.   Mesin Bajak Sawah
103.   Mesin Giling Gabah
104.   Pengolahan Kompos
105.   Pot bunga
106.   Gapura / Tugu selamat Datang
107.   Tugu batas Desa
108.   Kebun Bibit desa terjunan penangkal Longsor
109.   Obat obatan Ternak
110.   Optimalisasi Budidaya ikan air Tawar
111.   Optimaisasi Air Bersih
112.   mesin Pompa air
113.   Tempat Pembuangan sampah
114.   Tempat Pembuangan sampah
115.   Tempat Pembuangan sampah
116.   Tempat Pembuangan sampah
117.   Tempat Pembuangan sampah
118.   Tempat Pembuangan sampah
119.   Tempat Pembuangan sampah
120.   air bersih
121.   Irigasi Citatapa
122.   Irigasi Sawah Tonggoh
123.   Perguliran Sapi Bansos
124.   Plang DKM/Ormas

V.                    BIDANG PEMERINTAHAN
1.        Pemilihan / penetapan Kadus Babakan
2.        Pemilihan / penetapan Kadus Karangtumaritis
3.        Pilkades Abis Masa Jabatan Tahun 2013
4.        Pembatasan Usia jabatan perangkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar