Kamis, 18 Oktober 2012

RAJA RAJA PAJAJARAN

RAJA-RAJA SALAKANAGARA
(130-358)

Dewawarman
(130-168)

Dhwanirahayu
(168-195)

Singhasagara
(195-238)

Dharmasatyanagara
(238-252)

Amatya Sarwajala Dharmasatya Jayawaruna Dewa
(252-289)

Ghanayana Dewa Linggabhumi
(289-308)

Bhimadhigwijaya Satyaganapati
(308-340)

Dharmawirya Sakalbhuwana
(340-363)



RAJA-RAJA TARUMANAGARA
(358-669)

Jayasinghawarman Guru Dharmapurusa
(358-382)

Dharmayawarman
(382-395)

Purnawarman
(395-434)

Wisnuwarman
(343-455)

Indrawarman
(455-515)

Candrawarman
(515-535)

Suryawarman
(535-561)

Kertawarman
(561-628)

Sudawarman
(628-639)

Dewamurti
(639-640)

Nagajaya
(640-666)

Linggawarman
(666-669)

Tahun 670 Tarusbawa Mengubah Kerajaan Tarumanagara Menjadi Kerajaan Sunda



RAJA-RAJA KERAJAAN SUNDA
(670-1297)

Tarusbawa
(670-723)

Sanjaya
(723-732)

Tamperan
(732-739)

Banga
(739-766)

Rakryan Medang
(766-783)

Prhabu Gilingwesi
(783-795)

Prhabu Pucuk Bhumi
(795-819)

Rakryan Wuwus
(819-891)

Arya Kadatwan
(891-895)

Rakryan Windusakti
(895-913)

Prhabu Pucukwesi
(913-916)

Prhabu Wanayasa
(916-942)

Rakryan Watwagong
( 942-954)

Prhabu Limburkancana
(954-964)

Rakryan Sumbasembawa
(964-973)

Prhabu Wulunggadung
(973-989)

Prhabu Jayawisesa
(989-1012)

Prhabu Dewasanghiyang
(1012-1019)

Sang mokteng situ sanghyang
(1019-1030)

Maharaja Sri Jayabhupati
(1030-1042)

Prhabu Darmaraja
(1042-1064)

Prhabu Langlangbumi
(1064-1154)

Rakryan Jayagiri
(1154-1156)

Prhabu Dharmakusuma
(1156-1175)

Prhabu Sanghiang Wisnu
(1175-1287)

Tahun 1187 Prhabu Sanghiang Wisnu memindahkan ibu kota kerajaan ke Pakuan pajajaran sejak saat itu nama kerajaanpun berubah menjadi PAKUAN PAJAJARAN.


RAJA-RAJA PAJAJARAN
(1187-1567)

Sanghiang Wisnu
(1187-1297)

Prhabu Ragasuci
(1297-303)

Prhabu Citraganda
(1303-311)

Prhabu Ajiguna Linggawisesa
(1311-333)

Prhabu Ragamulya
(1333-1340)

Prhabu Linggabhuwana wisesa
(1340-1457)
Gugugr dalam Perang Bubat Beserta seluruh pengiringnya

Bunisora
(1357-1371)

Prhabu Niskalawastukancana
(1371-1475)

Prhabu Susuktunggal
(1371-482)

Sri Baduga Maharaja
(1482-1521)

Prhabu Surawisesa
(1521-1535)

Prhabu Dewatabhuwanawisesa
(1535-1543)

Prhabu Skti
(1543-1551)

Prhabu Nilakendra
(1551-1567)

Prhabu Suryakancana
(1567-1579)

Tahun 1579 pajajaran Musnah karena serangan pasukan banten yang dipimpin Maulana Yusup, Benteng pajajaran yang terkenal tangguh berhasil Ditembus pasukan Banten Karena penghianatan Ki Jongjo. Tengah malam gerbang benteng dibuka oleh ki jongjo maka menyeruaklah pasukan banten menyerang masuk tatkala prajurit pajajaran terlelap tidur. Seluruh isi keratin dimusnahkan sedang batu gigilang tempat penobatan Raja-raja Pajajaran Diboyong ke banten, dengan demikian tak mungkin lagi penobatan raja pajajaran dilakukan.
Dengan demikian jelaslah bahwa Prabu SILIWANGI yang melegenda di tatar pasundan adalah Prhabu Suryakancana, karena Pajajaran ngahiang (hilang) beserta raja dan pengikutnya terjadi pada jaman itu.
Atau nama siliwangi adalah nama gelar raja-raja pajajaran seperti halnya raja mesir dengan gelar Piraun






Rabu, 10 Oktober 2012

PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA LEBAKHERANG TAHUN 2012

Program pembangunan Pemerintah Desa lebakherang Tahun 2012 meliputi : I. Pembangunan Bidang Pendidikan diantaranya melalui program Pembangunan Pisik rehab ruang belajar SDN lebakherang sebanyak 3 lokal senilai Rp. 270.000.000,- serta kegiatan bidang lainnya yang bersifat non pormal, melalui kegiatan PNPM generasi sebanyak 12 orang siswa SD yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan SLTP mendapat bantuan untuk melanjutkan. II. Bidang Kesehatan lebih dari 32 orang Balita dan Bayi mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin setiap bulan memalui kegiatan posyandu. dan hampir setiap Ibu hamil yang melairkan mendapatkan layanan Jaminan Persalinan Masal (JAMPERSAL ) secara gratis. juga semua keluarga miskin mendapat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) dari pemerintah untuk biaya pengobatan. III. Bidang Pertanian mendapat bantuan program SLPTT serta percontohan penanaman padi dengan pupuk organik IV. Bidang ekonomi melalui BUMDES mugirahayu berhasil menangkal masuknya penyedia layanan jasa keuangan dengan bunga tinggi, lebih dari Rp. 200.000.000 masyarakat menikmati jasa pinjaman BUMDES ddengan bunga ringan (15%/Tahun)serta lebi dari 25 masyarakat peternak mendapat keuntungan dari memelihara sapi total keuntungan usaha BUMDES lebih dari Rp. 105.000.000 dengan alokasi pembagian sesuai AD-ART BUMDES V. Bidang Sarana Prasarana meliputi : 1. Rehab SDN Lebakherang Rp. 270.000.000 2. PJBM Jalan Cilimusari RP. 20.350.000 3. Rehab Rumah Tidak layak Huni RP. 7.000.000
4. Perbaikan Jalan Desa Melalui kegiatan Pemuda membangun Desa Rp. 8.000.000 5. Penataan Jalan Lingkungan RP. 30.503.800 6. Pemeliharaan Bale Desa Rp. 10.200.000 7. Pembangunan Menara Mesjid Rp. 40.000.000 8. Pembangunan Mushola rt 10 RP. 30.000.000 9. pembangunan gapura RT 01/01 Rp. 6.500.000 10. pembangunan gapura rt 09/03 Rp. 3.000.000 11. Pemeliharaan jalan Desa Rp. 2.500.000 JUMLAH Rp. 436.053.800 Dengan sumber dana berasal dari ; APBN : Rp 270.000.000 APBD PROF : APBD KAB : Rp 11.835.000 APBDes : Rp 34.903.800 Swadaya : Rp 53.315.000 Sumber lain / Donatur : Rp66.000.000 VI. bidang AGama dengan inisiatif masyarakat Desa lebakherang telah terbentuk Lembaga pendidikan Agama (TPA) dengan mendatangkan tenaga pengajar dari luar Desa dan potensi warga serta berkat partisipasi masyarakat dan warga perantau berhasil dibangun Menara mesjid dan mushola rt 10 VII. Bidang pemerintahan tahun 2012 pemeritahan Desa lebakherang berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin baik dalam bidang kependudukan, kesehatan, pertanian maupun bidang lainnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa guna mencapai kemandirian desa juga telah dilaksanakan kegiatan pelayanan pembuatan E-KTP dari jumlah 836 wajib KTP baru berhasil dilaksanakan 80%

Jumat, 24 Februari 2012

RPJMDes


PERATURAN DESA LEBAKHERANG
NOMOR : 01 TAHUN 2011

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
( RPJM-Desa )

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEBAKHERANG


Menimbang      :      a.   bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat Peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b.     bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa;
c.      bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan Keputusan Kepala Desa;
d.      bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis;

Mengingat         :     1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan;
6.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 06 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008-2013.
7.   Surat Direktur Janderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor Teknis Optimalisasi 414.2/4916/PMD tanggal 7 Desember 2009 perihal Petunjuk Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;
8.   Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
9.   Peraturan Desa Lebakherang Nomor    Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa);



DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA LEBAKHERANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan            :    PERATURAN DESA LEBAKHERANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-Desa ) TAHUN 2011-2015.


BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal   1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

(1).       Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Lebakherang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lebakherang.
(2).       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Lebakherang dan Perangkat Desa.
(3).       Peraturan Desa adalah Semua Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4).       Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5).      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Dokumen perencanaan  pembangunan desa untuk periode 5 (lima) tahun yang didalamnya memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, arah kebijakan umum dan program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan program prioritas kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja.
(6).       Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 1 (satu) tahun  yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisifasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah RKP-Desa.
(7).       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8).       Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPM-Desa adalah anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakan masyarakat berpartisifasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9).       Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.



BAB   II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal   2

(1).       Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintah Desa.
(2).       Dalam penyusunan rancangan RPJM-Desa, pemerintah desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM.
(3).       Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintah desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya.
(4).       Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa.
(5).       Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan desa, maka pemerintah desa mengundang LPM/LKMD, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa.
(6).       Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPM/LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas Rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
(7).       Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam Lembaran Desa.



BAB   III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal  3

(1).      Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa.
(2).      Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB   IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Keputusan Kepala Desa.

Pasal  5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.


Ditetapkan di Desa Lebakherang
Pada tanggal 24 Januari 2011
KEPALA DESA LEBAKHERANG




DEDE AS

Diundangkan di Desa Lebakherang
Pada tanggal 24 Januari 2011
Sekretaris Desa Lebakherangp



Y O N O
Nip. 1976 1004 2008 01 1004



 
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDES )
TAHUN 2011-2015

DESA LEBAKHERANG
KECAMATAN CIWARU KABUPATEN KUNINGAN

DAFTAR USULAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
I.                     BIDANG EKONOMI
1.         Penambahan modal LKM RAKSA  DESA
2.         Home industri

II.                    BIDANG PENDIDIKAN
1.        bangunan ruang belajar
2.         Perpustakaan Sekolah 
3.         Kantor Sekolah
4.         Ruang belajar TK
5.         Mebluair
6.         Alat Peraga
7.         Alat Olahraga
8.         Lapangan Olahraga
9.         Beasiswa anak berprestasi
10.      Pemagaran Halaman
11.      Tanggul sekolah
12.      Insentif Guru Honor
13.      Bantuan pendidikan
14.      Anak Tidak Mampu
15.      Labolatorium Sekolah
16.      Jaringan internet
17.      Peralatan Kesenian
18.      Gapura sekolah
19.      Mushola SD
20.      Air Bersih / MCK
21.      Ruang Penjaga
22.      Kekurangan Guru PNS

III.                  BIDANG KESEHATAN
1.        Rehab Puskes
2.        Bangunan Pos Yandu
3.        Bantuan Melahirkan
4.        Askeskin
5.        Makanan Tambahan Balita
6.        Drainase Lingkungan
7.        Pencegahan Nyamuk Malaria
8.        Imunisasi Polio
9.        Imunisai Campak
10.      Peralatan Kesehatan
11.      Pemagaran Puskesmas
12.      Penyuluhan Kesehatan
13.      Mebluair Puskes
14.      Septictank

IV.                  BIDANG SARANA PRASARANA
1.        Rehab Jalan Desa Lebakherang
2.        TPT Jalan
3.        Saluran Drainase Jalan
4.        Jalan Desa Lebakherang - Kec. Cilebak
5.        Jalan Desa Lebakherang - Cipakem
6.        Plesterisasi Jalan Lingkungan Prapatan
7.        Jalan Lingkungan RT 3 - Rt 5
8.        Jamban Umum Dusun Girang
9.        Jamban UmumDusun Babakan
10.      Jamban Umum Dusun Karang tumaritis
11.      Kantor Lurah Karangtumaritis
12.      Kantor Lurah Girang
13.      Kantor Lurah Babakan
14.      Pembangunan Bale Desa
15.      Mushola Alhidayah
16.      Mushola Rt 03
17.      Mushola Rt 06
18.      Mushola Rt 07
19.      Mushola Rt 09
20.      Mushola Rt 10
21.      Mesjid Ataqwa Lebakherang
22.      Bedah Rumah Ibu amah
23.      Bedah Rumah Ibu Darti
24.      Bedah Rumah Rumsih
25.      Bedah Rumah Adis
26.      Bedah Rumah Darsiti
27.      Bedah Rumah Bapak Emo
28.      Bedah Rumah Bapak Anton
29.      Bedah Rumah bapak Tisna
30.      Bedah Rumah Ibu Jatiah
31.      Bedah Rumah Ibu Tasih
32.      Bedah Rumah  Ibu Asmi
33.      Bedah Rumah Ibu Misnah
34.      Bedah Rumah Bapak Aep
35.      Bedah Rumah Ibu Wari
36.      Bedah Rumah Bapak Ucu
37.      Bedah Rumah Bapak Ruskiman
38.      Bedah Rumah Sain
39.      Bedah Rumah Ibu Nemah
40.      Bedah Rumah Bapak Eko/Susi
41.      Irigasi Kubang Sampih
42.      Irigasi Cikidang
43.      Irigasi Cigirang
44.      Tanggul sungai Rt 01 02
45.      Tanggul Rt 06 Parenca
46.      Tebing sungai RT 08- 10
47.      Jembatan Curug Meri
48.      Jembatan Ciuyah
49.      Jembatan RT 10
50.      Jembatan RT 09
51.      Jembatan Rt 07-08
52.      Jembatan Rt 06
53.      Jembatan Cigirang
54.      Jembatan Cigirang 2
55.      Gorong-gorong Kartum I
56.      Gorong-gorong Kartum II
57.      Gorong-gorong Kartum III
58.      Gorong-gorong Kartum IV
59.      Gorong-gorong Kartum v
60.      Gorong-gorong Kartum VI
61.      Gorong-gorong Kartum VII
62.      Gorong-gorong Kartum VIII
63.      Gorong-gorong Kartum IX
64.      Gorong- gorong Mungkal Beureum
65.      Gorong- gorong Cisema I
66.      Gorong- gorong Cisema II
67.      Gorong- gorong lebakkembang I
68.      Gorong- gorong lebakkembang II
69.      Gorong- gorong Lebakkembang III
70.      Gorong- gorong Rt I
71.      Gorong- gorong Rt I
72.      Gorong- gorong Rt II
73.      Gorong- gorong Rt 3
74.      Gorong- gorong Bengkok
75.      Gorong- gorong Garahayu
76.      Gorong- gorong nyamplung
77.      Gorong- gorong Sawah P warja
78.      Gorong- gorong sawah Mang Endang
79.      Gorong- gorong Sawah Ma Aja
80.      Gorong- gorong sawah Pa Jahim
81.      Gorong- gorong sawah ma aja 2
82.      Gorong- gorong Rt sukajadi
83.      Gorong- gorong cijulang
84.      Gorong- gorong kartum 6
85.      Gorong- gorong kartum 7
86.      Gorong- gorong kartum 8
87.      Gorong- gorong kartum 9
88.      Gorong- gorong kartum 10
89.      Gorong- gorong sukajadi
90.      Gorong- gorong rt 4
91.      Gorong- gorong pabrik
92.      Gorong- gorong rt 2
93.      Gorong- gorong rt 1
94.      Pembangunan  Tempat  Pendidikan Agama ( TPA )
95.      Pembangunan PAUD
96.      Pengadaan Mebleur Desa
97.      Mesin KOMPUTER
98.      Mesin Perontok Padi
99.      Pembangunan Koperasi KUT
100.   Saung Tani
101.   Lumbung Desa
102.   Mesin Bajak Sawah
103.   Mesin Giling Gabah
104.   Pengolahan Kompos
105.   Pot bunga
106.   Gapura / Tugu selamat Datang
107.   Tugu batas Desa
108.   Kebun Bibit desa terjunan penangkal Longsor
109.   Obat obatan Ternak
110.   Optimalisasi Budidaya ikan air Tawar
111.   Optimaisasi Air Bersih
112.   mesin Pompa air
113.   Tempat Pembuangan sampah
114.   Tempat Pembuangan sampah
115.   Tempat Pembuangan sampah
116.   Tempat Pembuangan sampah
117.   Tempat Pembuangan sampah
118.   Tempat Pembuangan sampah
119.   Tempat Pembuangan sampah
120.   air bersih
121.   Irigasi Citatapa
122.   Irigasi Sawah Tonggoh
123.   Perguliran Sapi Bansos
124.   Plang DKM/Ormas

V.                    BIDANG PEMERINTAHAN
1.        Pemilihan / penetapan Kadus Babakan
2.        Pemilihan / penetapan Kadus Karangtumaritis
3.        Pilkades Abis Masa Jabatan Tahun 2013
4.        Pembatasan Usia jabatan perangkat