Jumat, 17 Februari 2012

BUMDes MUGIRAHAYU





Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Mugirahayu Desa Lebakherang

MAKNA LAMBANG BUMDes
  1. topi cetok melambangkan kelompok masyarakat Desa yang yang sumber kehidupannya dari bertani, warna hitam melambangkan kerasnya kehidupan tani dan kuatnya tekad guna menjadi petani maju.
  2. dua lingkaran dengan warna biru melambangkan keluarga sejahtra, dan warna merah melambangkan keberanian dalam menegakan kemakmuran Desa
  3. gambar jari tangan terbuka seolah meraih / merangkul petani dan dua lingkaran merah dan biru, melambangkan BUMDes bertujuan memberikan kesejahteraan dan kemajuan bagi anggotanya terutama masyarakat desa Lebakherang.
TUJUAN
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Mugirahayu desa Lebakherang didirikan berdasarkan kebutuhan serta pertimbangan pemerintah guna memacu laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan Sumber pendapatan Desa.
BUMDES Mugirahayu didirikan pada tanggal 11 September 2011 dan ditetapkan dalam Peraturan Desa Lebakherang nomer 6 Tahun 2011

Landasan hukum BUMDES adalah :
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan menengah
  3. Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program pembangunan yang berkeadilan
  4. undang-undang nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  5. Peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Penguatan Lembaga Nasional
BIDANG USAHA
Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga Usaha desa dengan Visi utama memberdayakan votensi Desa guna mencapai kesejahteraan masyarakat. adapun jenis usaha adalah usaha yang mendorong masyarakat untuk berkreasi untuk maju, bukannya usaha untuk menyaingi masyarakat.
Adapun jenis usaha BUMDES Mugirahayu adalah :
  1. Jasa Usaha Pinjaman modal Pengusaha Kecil / pedagang suhunan atau perajin
  2. Jasa Usaha Ternak Sapi
  3. Jasa usaha Pengelolaan Rekening Listrik
  4. Jasa Usaha Pengiriman Uang.
Permodalan
permodalan usaha Bumdes Mugirahayu berasal dari :
  1. Bantuan Pemerintah
  2. Simpanan Anggota
  3. APBDes Desa Lebakherang
  4. Infestasi dari Perorangan ( namun sampai saat ini hanya point 1 dan 3 yang berjalan )
Susunan pengurus Priode 2012-2015
  1. Pembina                                              : Kepala Desa Lebakherang
  2. Dewan Pengawas                                : Ketua BPD dan LPM
  3. Ketua                                                  : YONO
  4. Sekretaris                                            : TARN0
  5. Bendahara                                           : HARDI
  6. seksi Usaha Ternak                              : OMAN ROHMANA
  7. Seksi Usaha Simpan Pinjam                 : HARDI
  8. Seksi Usaha Listrik                              : -
Seksi Usaha Pengiriman uang                         : SURYODONO

di lobi Hotel Avita Cirebon menunggu cek in kamar (pelatihan UED-SP)
Suasana Istirahat peserta latihan UED-SP di lobi hotel Apita

Ruang kerja BUMDes Dilengkapi Komputer bantuan Dirjen UKM kementrian Dalam Negri

Badan Usaha Desa merupakan Implementasi Penguatan Otonomi Desa, dan sebagai wujud penguatan ekonomi masyarakat,
BUMDes merupakan Usaha desa guna mempasilitasi potensi ekonomi masyarakat yang belum terekspos, juga guna memberikan peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa. dan sebagai upaya meningkatkan penghasilan desa menuju kearah Desa Mandiri.


KEGIATAN PENGELOLAAN USAHA DESA TAHUN 2012

Rentang waktu Tahun 2012, bulan januari s/d juli 2012 badan usaha  Milik Desa berhasil meraup keuntungan kotor sebesar Rp. 63.790.000,00-
terdiri dari keuntungan usaha UED-SP / jasa peminjaman uang = Rp. 13.590.000,00-
dan Keuntungan Ternak sapi.= Rp 50.200.000,00-
keuntungan usaha ternak sapi sebesar Rp. 50.200.000,00- yang dialokasikan sesuai kesepakatan dengan peternak sebesar 75% atau = Rp.37.650.000,00- diserap oleh Peternak
dan sebesar 25% = Rp.12.550.000,00- adalah hak pengelola Usaha dalam hal ini Badan Usaha Desa ( BUMDes Mugirahayu sebagai Badan usaha yang ditunjuk Desa.

direncanakan bulan agustus akan dikeluarkan dari keuntungan usaha sebesar 3%= Rp 746.000,00 untuk santunan fakir miskin dan anak yatim sebanyak 40 orang.masing2 sebesar Rp. 20.000,00

juga gaji karyawan BUMDes sebanyak 4 orang dan  Honor dewan Komisaris, sesuai ketentuan umum AD-ART BUMDes Mugirahayu.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar